Rabu, 16 November 2011

Kerusakan Lingkungan

I.  Masalah
    Kabut asap di Dumai, Riau

II. Gambaran
     Pada hari Kamis, 13 Oktober 2011, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai mengindikasikan telah terjadi pencemaran udara yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Dumai. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya PT Wilmar Group dan beberapa perusahaan yang berada di kawasan Pelindo, seperti PT Nagamas, Tempa Perkasa dan Inti Benua. Indikasi pencemaran udara terlihat dari beberapa cerobong milik perusahaan pengolah minyak kepala sawit itu dengan mengelur kepulan asap hitam yang menjulung kelangit dan bagian atas cerobong telihat hitam pekat akibat pembakaran.
    Menurut kepala KLH Dumai, limbah yang merupakan sisa pembakaran tersebut, sangat memungkinkan mengendap di udara bahkan turun pada saat-saat tertentu. Jika hal ini terjadi, maka sangat memungkinkan akan mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat disekitar lokasi perusahaan.
    Saat ini, pihaknya telah menurunkan tim pemantau untuk memantau aktivitas perusahaan tersebut.



III. Solusi

     a. Preventif
         Melengkapi cerobong asap pabrik dengan alat penyaring udara serta mempertinggi cerobong
tersebut.



     b. Curatif

        Absorbsi, yakni melakukan solven yang baik untuk memisahkan polutan gas dengan konsentrasi yang cukup tinggi.
              Adsorbsi, yakni  dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan, seperti Karbon Aktif dan Silikat.
              Pembakaran, yakni mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas Hidrokarbon yang terdapat di dalam polutan.
          Reaksi kimia, dimana banyak dipergunakan pada  golongan Nitrogen dan Belerang. Untuk membersihkan gas golongan Nitrogen, caranya dengan diinjeksikan Amoniak yang akan bereaksi kimia dengan NOx dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan Belerang dipergunakan copper oksid atau kapur dicampur arang.

          c. Rehabilitatif
             - Meminimalkan penggunaan bahan kimia
             - Melakukan penanaman pohon


          d. Promotif
             - Memberikan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup
             - Menyediakan tempat yang jauh dari pemukiman penduduk bagi perusahaan untuk mendirikan       
          pabrik     



  Sumber:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar